Merger XL-Axis tak otomatis satukan lisensi spektrumnya


Merger dan akuisisi secara ekonomi adalah hal yang wajar, terutama untuk menjadikan perusahaan lebih efisien.

Secara hukum hal tersebut diperkenankan sepanjang tidak melawan hukum khususnya UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Pakar Hukum Telekomunikasi UI, Edmon Makarim, industri telekomunikasi merupakan industri yang regulated, karena menggunakan sumber daya yang terbatas, yaitu spektrum frekuensi.

"Oleh karena itu, pengaturannya adalah dengan mekanisme perizinan agar tidak terjadi interferensi dalam penggunaan frekuensi yang mengakibatkan pemanfaatan spektrum menjadi tidak optimal untuk kesejahteraan rakyat," tambahnya kepada sejumlah wartawan, Senin (26/8).

Menurut dia, hukum persaingan usaha yang sehat diperlukan untuk membuat pemanfaatan sumber daya tersebut optimal dan efisien bagi masyarakat.

Merger dan akuisisi, seperti yang akan dilakukan XL Axiata dan Axis Telekom, menurut Edmon, dibolehkan bila tidak berakibat mematikan iklim persaingan usaha yang sehat, atau tidak dilakukan oleh pelaku usaha yang dominan menguasai pasar lebih dari 50 persen.

"Dalam perspektif telekomunikasi, ukuran dominan tidak hanya atas dasar jumlah pengguna saja, melainkan juga sepanjang tidak membuat spektrum frekuensi menjadi terkonsentrasi pada satu pihak saja," tegasnya.

Edmon menambahkan, yang perlu dipahami, merger dan akuisisi XL dan Axis tidak berarti otomatis bergabungnya lisensi pemanfaatan spektrum frekuensi atau penggabungan blok meskipun sebelumnya masing-masing telah mendapatkan blok tertentu.

Menurut dia, ahli ekonomi telah mencatatkan lisensi sebagai aset, meskipun menurut hukum selayaknya belum dapat dinyatakan demikian, karena lisensi bukanlah barang yang dapat dialihkan. Jadi, tambah Edmon, mengakuisisi perusahaan lain tidak berarti mengakuisisi lisensi yang diperolehnya hal tersebut jelas berbeda.

Dalam istilah hukum, lisensi adalah izin sehingga tentunya jika kondisi-kondisi dalam perjanjian lisensi tidak terpenuhi maka hak akan kembali kepada si pemberi izin. Jika karena pertimbangan tertentu yang reasonable & legitimate, mungkin saja jumlah blok operator yang merger atau akuisisi diserahkan ke regulator.

Posting Komentar