Axis nilai Kominfo berlebihan tangani interferensi


Axis menilai Kominfo terlalu berlebihan bila beranggapan bahwa proses pengukuran yang dilakukan pada satu BTS di Bekasi bersama pemerintah dan pihak terkait juga mewakili 1.935 unit BTS lainnya yang terkena interferensi hebat dengan sinyal milik Smart Telecom.

Dalam siaran pers-nya, Senin (2/10), Axis berharap semua pihak yang terlibat dalam proses migrasi untuk benar-benar memperhatikan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, karena saat ini beberapa pihak masih belum menjalankannya sesuai peraturan.

Axis telah menyampaikan bukti kuat adanya interferensi yang berbahaya di beberapa provinsi dan mengharapkan pemerintah untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini sebelum Axis melakukan migrasi jaringannya ke blok 11 dan 12.

Axis berkewajiban untuk memastikan kualitas layanan bagi 17 juta pelanggannya, dan hal ini tidak dapat dikompromikan.

Adapun, persebaran BTS yang bermasalah dengan sinyal Smart Telecom adalah di Bali dan Lombok (85 BTS), Jateng dan DIY (252 BTS), Jatim (413 BTS), DKI Jakarta dan Banten (843 BTS), dan Jawa Barat (342 BTS).


Mengacu pada izin Axis No. 425/KEPIM/KOMINFO/07/2012 poin 2.2.20, pemerintah memberikan jaminan bahwa frekuensi radio yang dialokasikan untuk Axis terbebas dari sumber interferensi.

Axis akan terus melanjutkan proses migrasi ke blok 11 dan 12, apabila seluruh proses untuk menyelesaikan permasahan interferensi berbahaya telah dilakukan sesuai dengan isi PM.10/2013.

Axis berkomitmen untuk menyediakan layanan berkualitas bagi pelanggannya dan akan selalu berusaha menaati semua peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, dan terus mendukung semua program pemerintah dalam mengembangkan industri telekomunikasi serta menciptakan iklim kompetisi yang sehat.

Axis telah menyelesaikan migrasi jaringan 3G di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Kalimantan. Operator tersebut juga telah menyelesaikan proses migrasi di Sumatera Utara serta Provinsi Riau dan saat ini sedang dalam tahap monitoring pasca migrasi.

Axis mengklaim telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan implementasi migrasi spektrum 3G sesuai jadwal agar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19/2013.

Proses migrasi Axis dimulai pada pertengahan Mei 2013. Untuk wilayah-wilayah dimana tidak teridentifikasi adanya interferensi berbahaya, seperti di Sumatera Barat dan Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Kalimantan, semua proses migrasi telah selesai dilakukan.

Proses yang sama belum dapat dilakukan di wilayah Bali, Lombok, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta dimana perusahaan mengidentifikasikan adanya interferensi berbahaya.

Untuk memenuhi peraturan pemerintah, pada 20 Juli 2013 Axis sebenarnya telah melakukan migrasi seluruh jaringannya ke blok 11 dan 12. Namun, karena adanya dampak interferensi dan tingginya keluhan pelanggan yang sangat signifikan, Axis harus mengembalikan jaringannya ke blok 2 dan 3.

Axis juga telah menyampaikan laporan mengenai permasalahan interferensi kepada pemerintah mulai Mei hingga Juli 2013 dan masih menunggu penyelesaian masalah untuk kendala interferensi yang telah dilaporkan sebelumnya, sesuai dengan isi PM.19/2013.

Posting Komentar